Postingan

Menampilkan postingan dari Juli, 2010

(Masih) Tentang (Ke)Pegawai(an)

Menurut saya, sistem kepegawaian di perusahaan Indonesia itu nggak fair . Sebaran gaji menurut hukum pareto 20%-80% akan berlaku. Artinya, 80% total gaji untuk seluruh karyawan yang dikeluarkan oleh perusahaan, hanya dinikmati oleh 20% karyawan yang bertitel direktur atau manager. Sedangkan pegawai biasa (yang jumlahnya 80%), akan memperebutkan 20% sisanya. Maksudnya begini... Misalkan dalam sebuah perusahaan ada 20 orang pegawai, dan dari 20 pegawai tersebut, 4 orang menjabat sebagai manajer. Jika perusahaan tersebut mengeluarkan total gaji untuk karyawannya setiap bulan sebesar 100 juta, maka 80%-nya (80juta) akan terbagi untuk 4 orang manajer tersebut (atau @20juta). Sedangkan 16 pegawai lainnya, akan berebut 20 juta sisanya (@1,25jt). Sounds familiar? Mari kita istilahkan pegawai yang berebut 20% total gaji ini sebagai "pegawai-yang-berebut-sisa-gaji" ( pybsg ). Para pybsg ini bekerja pada jam kerja yang sama (08.00/09.00-16.00/17.00). Tak jarang pybsg bekerja dengan l